Kemenhub: Bagasi Tak Boleh Terpisah dari Penumpang
- REUTERS/Zul Edoardo
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan, jika hasil investigasi yang dilakukan jajarannya menemukan adanya kesalahan yang dilakukan Wings Air karena menurunkan bagasi penumpang, maka tidak menutup kemungkinan Lion Air Group sebagai pemilik maskapai tersebut akan menerima sanksi.
"Kalau iya, ya kita kenakan sanksi. Saya enggak tahu yang benarnya bagaimana," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juni 2016.
Meski begitu, penetapan sanksi ini akan diberikan setelah pihaknya mengumpulkan data dan informasi di lapangan. "Nanti kita lihat sanksinya apa, kita belum terima laporan," jelasnya.
Informasi ini beredar setelah salah satu penumpang Wings Air dari Rote Ndao tujuan Kupang, dengan nomor penerbangan IW 1936 pada Rabu lalu, 8 Juni 2016, menuliskan petisi untuk Kemenhub agar memeriksa insiden penurunan bagasi penumpang.
Pada kesempatan ini, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pramurahajo menjelaskan, pentingnya mengangkut bagasi penumpang pesawat, bersamaan dalam satu perjalanan dengan penumpangnya. Tindakan ini mesti menjadi prioritas daripada mengangkut kargo.
"Misal begini, ada checked baggage tapi penumpang enggak naik, checked baggage-nya diturunkan karena itu masalah keselamatan. Beda dengan kargo, kalau kargo dia dibawa tanpa bersama-sama dengan penumpang," jelasnya.
Semua peraturan tentang bagasi itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. "Prinsipnya itu, cek bagasi dan penumpang tidak boleh dipisah. Ini aspek keselamatan," ungkap Hemi.
Sebelumnya sebuah petisi online di situs Change.org, meminta Kementerian Perhubungan menyelidiki manajemen Lion Air Group. Dalam petisi itu, Taufik menceritakan kronologis mengenai penurunan bagasi penumpang di Bandara Rote Ndao tanpa memberitahukan pada penumpang terlebih dahulu.