Pemerintah Akan Pecat PNS yang Absen 45 Hari dalam Setahun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers saat kunjungan kerja di Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA/M N Kanwa

VIVA.co.id – Pemerintah ancam memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan absensi kehadiran selama satu tahun bekerja. Hal itu diungkapkan, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa instansi di wilayah Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat.

Ini Kriteria PNS yang Nantinya Bisa Bekerja dari Rumah

"Jika dalam satu tahun atau kurang, tidak bisa mempertanggungjawabkan kehadirannya sekurang-kurangnya 45 hari, sudah bisa diberhentikan tidak hormat," kata Yuddy di sela-sela mengunjungi Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Juni 2016.

Yuddy bilang, pihaknya akan terus menggelar sidak di beberapa intansi pemerintah sebagai bentuk penegakkan disiplin PNS dan kualitas layanan publik. "Selama bulan Ramadan ini, kami akan terus melakukan safari Ramadan di beberapa instansi," terangnya.

Setelah Naikkan THR, Pemerintah Siapkan Rumah untuk ASN

Kata dia, pihaknya melakukan sidak pegawai di beberapa instansi ini sebagai bahan percepatan rasionalisasi atau penyesuaian jumlah PNS yang akan dilakukan mulai 2017. 

"PNS yang harus dipertahankan adalah produktivitas dalam kinerjanya," katanya.

Soal Gaji PNS, Pemerintah Kaji Sistem Reward-Punishment
Presiden Joko Widodo di Bappenas.

Jokowi Tinjau Situasi Kerja PNS Ala Startup di Bappenas

Ruang kerja yang digunakan pun berbasis digital dan fleksibel.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2020