Jaksa Agung Tolak Permintaan Samadikun Cicil Uang Ganti Rugi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berencana mengembalikan uang ganti rugi pada negara sebesar Rp169 miliar, dengan mencicil selama empat tahun. Menanggapi ini, Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan, tidak akan menuruti permintaan itu.
"Empat tahun malah mintanya, kita enggak mau seperti itu, ya itu permintaan dia. Saya sebagai Jaksa Agung minta jaksa saya supaya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun. Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang," kata Praseto di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juni 2016.
Prasetyo mengungkapkan, dia sudah menolak permohonan terpidana kasus korupsi BLBI yang sempat melarikan diri ke luar negeri itu. "Ya masalahnya kan dia mengajukan permohonan pada kita, kalau kita bisa terima atau tidak. Saya katakan saya tidak bisa terima," tuturnya.
Samadikun telah menjadi buronan sejak 2003. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus korupsi dana BLBI sebesar Rp169,4 miliar saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.
Samadikun divonis empat tahun penjara. Dia kabur setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu. Saat tim Kejaksaan Negeri Jakarta hendak mengeksekusi Samadikun di rumahnya, Menteng, Jakarta Pusat, mereka gagal menemuinya.