Polda Jabar Copot Penyidik Terima Gratifikasi Bupati Subang

Bupati Subang, Ojang Sohandi, ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mencopot anggotanya yang diduga menerima gratifikasi dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Kasus suap Bupati Subang Ojang Suhandi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga melibatkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jabar.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ojang diduga menyuap jaksa dan penyidik agar namanya tidak diseret dalam pusaran kasus korupsi dana JKN BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Kasus korupsi BPJS Subang tersebut, awalnya ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

"Sudah kami copot jabatannya dan dinonjobkan dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Jabar. Termasuk juga penyidik lainnya (anak buah)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Jumat 10 Juni 2016.

Tersangka Penyuap Bupati Subang Klaim Tak Dapat Bagian

Salah satu penyidik Polda Jabar yang dicopot adalah penyidik tindak pidana korupsi berpangkat Komisaris Polisi berinisial R. Ia diduga menerima gratifikasi berupa kendaraan bermotor dari Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Yusri menjelaskan, pencopotan ini merupakan tindak lanjut Polda Jawa Barat atas tudingan yang dilontarkan Rohman Hidayat, kuasa hukum Ojang. Kendati demikian, pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah terhadap penyidik yang dituding menerima gratifikasi itu.

Divonis 8 Tahun, Bupati Ojang Enggan Bongkar Aib Orang

"Kalau terbukti maka akan ada proses lanjut seperti kode etik atau masuk ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran pidana," katanya.

Selain pemeriksaan, Yusri mengatakan, pihaknya juga akan memanggil kuasa hukum Ojang. Sebab, lanjut dia, tudingan aliran dana Rp1,4 miliar sebelumnya ternyata tidak terbukti.

"Kalau benar, pasti kami tindaklanjuti. Tidak ada yang ditutup - tutupi. Kalau tidak benar, harus ada pelurusan (klarifkasi)," terang Yusri

KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jabar yang diduga turut menerima gratifikasi dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Ojang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena tertangkap tangan menyuap jaksa Kejati Jawa Barat.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Choky Hutapea, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut bernama Edward.

Selain itu, sejumlah pihak dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tercatat dipanggil untuk menjadi saksi, di antaranya JPU Pidana Khusus Kejati Jabar, Intan Lasmi Susanto, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jabar, Donny Haryono Setiawan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, serta pegawai bagian TU Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar, Arief Koswara.

Tidak hanya itu, juga terdapat dua orang anggota Polri yakni Teddy Prihantono dan Heri Kurnia serta dua penyidik perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Program Jamkes Nasional di Dinas Kesehatan Subang Tahun Anggaran 2014 bernama Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso yang termasuk dalam jadwal pemeriksaan. Kendati telah dipanggil, namun sebagian di antaranya mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

 

Personel Polres Tasikmalaya Kota berjaga saat petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja Walikota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, 24 April 2019.

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Hal itu disampaikan Agus Rahardjo.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2019