KPK Incar Lagi Pihak Swasta Penyuap Panitera PN Jakpus
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan adanya keterliatan pihak lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu yang tengah diusut oleh penyidik KPK adalah dugaan adanya pihak pemberi suap lainnya dalam kasus ini.
"Penyidik tengah mengusut dugaan pemberi suap lain dalam kasus ini," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat 10 Juni 2016.
Saat ini, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Doddy Aryanto Supeno.
Diduga, masih ada pihak pemberi suap lainnya selain Doddy. Doddy diduga hanya sebagai perantara dalam kasus ini. "Doddy diduga hanya sebagai perantara," kata Yuyuk.
Pada penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa diantaranya diduga mempunyai peran yang sama dengan Doddy, yakni sebagai perantara.
Mereka yang juga diduga sebagai perantara yakni Presiden Direktur Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho dan pegawai bagian Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti.
Ervan diduga merupakan menjadi penyampai pesan kepada Edy Nasution. Diduga Ervan merupakan penghubung pesan mengenai perkara apa saja yang perlu ditangani.
Pesan tersebut diduga berasal dari Chairman Paramount Enterprise lnternational, Eddy Sindoro.
"(Menyampaikan pesan) dari Eddy Sindoro dan teman-temannya tentang perkara-perkara apa yang harus "diselesaikan" di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, KPK menduga bahwa perkara-perkara yang terkait suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait perusahaan Lippo Group. Salah satunya adalah pengurusan perkaranya adalah terkait Kymco Lippo Motor lndonesia
Sementara Eddy Sindoro diketahui adalah Chairman Paramount Enterprise International yang juga mantan petinggi Lippo Group. Eddy merupakan salah satu pihak yang dicegah keluar negeri lantaran diduga mempunyai keterkaitan dalam kasus ini.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah Edy Nasution tertangkap tangan KPK karena diduga telah menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.
(ren)