Kasus Suap Jaksa Kejati Jabar Segera Disidangkan
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lenih Marliani.
"Sudah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka LM, kemarin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juni 2016.
Setelah dinyatakan rampung, berkas pemeriksaan saat ini berada di tahap penuntutan. Penuntut Umum mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Yuyuk, persidangan Lenih kemungkinan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat. "Kemungkinan yang bersangkutan akan sidang di PN Bandung," ujar dia.
Lenih bersama dengan suaminya, Jajang Abdul Kholik, serta Bupati Subang, Ojang Sohandi, diduga telah memberikan suap kepada dua orang Jaksa pada Kejati Jabar yakni Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Suap diberikan terkait perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang TA 2014 yang tengah ditangani Kejati Jabar. Pada perkara tersebut, Jajang merupakan salah satu pihak yang saat ini berstatus terdakwa. Sementara Ojang merupakan pihak yang disebut-sebut terlibat dalam perkara itu.
Diduga suap diberikan agar tuntutan terhadap Jajang menjadi ringan, serta mengamankan Ojang agar tidak ikut terjerat. Namun suap itu terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 12 April 2016.