Korban Perkosaan 19 Orang di Manado Diintimidasi
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Kuasa hukum gadis Manado korban perkosaan, yang diduga dilakukan oleh 19 orang, menyebut bila kliennya telah mendapatkan intimidasi dari para pelaku. Sebab itu, korban yang bernama SC akhirnya mengaku meralat pernyataan telah diperkosa.
“Media di Gorontalo menulis korban sudah mengaku pada polisi bahwa tidak terjadi pemerkosaan. Saya nyatakan bahwa korban bersuara begitu karena dia diintimidasi," kata kuasa hukum korban, Novie Kolinug, Kamis, 9 Juni 2016.
Proses intimidasi itu, menurut Novie, terjadi saat korban menjalani proses konfrontasi yang dilakukan Polda Gorontalo pada Senin dan Selasa, 6-7 Juni 2016. Saat itu, kata Novie, korban dipertemukan dengan delapan pria diduga pelaku pemerkosaan di ruang Reskrimum Polda Gorontalo, bukan di ruang PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak).
Bahkan yang lebih ironisnya lagi, selama proses itu, korban tidak mendapatkan pendampingan apa pun. Baik itu dari keluarga, psikiater atau pun anggota polisi wanita, dengan alasan tak bisa dikabulkan penyidik kepolisian.
Alhasil, pemeriksaan berlangsung tidak transparan dan tidak adil bagi korban. "Korban (akhirnya) tertekan secara psikologis," kata Novie.
Atas peristiwa itu, Novie kemudian menduga ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh 19 pria kepada SC. "Saya menduga ada keinginan untuk SP3 kasus tersebut. Sehingga saya tidak mau tanda tangani hasil konfrontir kala itu,” katanya.
Sementara itu, RS, ibu korban SC, tidak menampik bila anaknya memang kerap mendapatkan intimidasi dari para pelaku. Salah satunya dalam bentuk pesan singkat. “Anak saya sering terima pesan singkat dari salah satu tersangka yang menekan dia sehingga jadi ketakutan,” kata RS.
Tak cuma itu, RS juga mengakui bila ia dikeluarkan dari ruangan oleh penyidik saat proses konfrontir. Padahal, saat itu RS hanya memprotes bahwa anaknya SC sedang tidak stabil dan perlu istirahat selama diperiksa. "Tapi penyidik tidak mau pusing dengan intimidasi para pelaku,” katanya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh 19 pemuda di Gorontalo ini dilaporkan sejak Januari 2016. Beberapa pelaku disebut-sebut anggota polisi. Sayangnya, kasus ini terkesan lamban ditindaklanjuti.
Terbukti hasil visum korban justru baru dikeluarkan setelah tiga bulan pelaporan oleh korban dan kemudian baru tercium media pada Mei 2016.
Dari pengakuan korban, ia diperkosa dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan minuman keras yang dicekoki oleh para pelakunya. Kini, kasus ini ditangani oleh Polda Gorontalo, meskipun korban yang berasal dari Manado namun kejadiannya di Gorontalo. (ase)
Baca Juga: