Gaji SPG Tak Cukup, Dua Perempuan Muda Jual Diri
- ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id – KO dan FR mulanya bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG). Namun penghasilan keduanya rupanya tak mencukupi kehidupan sehari-hari. Keduanya pun tergoda ketika ditawari temannya untuk menjual diri. Uang banyak dan mudah didapat jadi motivasi.
Cerita KO dan FR itu terungkap dalam sidang perkara prostitusi online di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 9 Juni 2016. Dua wanita muda nan seksi itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih (23 tahun), warga Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang diketahui, terdakwa Sri adalah teman sekaligus muncikari KO dan FR. KO menjelaskan, mulanya ia ditawari Sri untuk menemani tamu pria. Imbalannya ialah sejumah uang.
"Kebetulan saya butuh uang, gaji tidak cukup. Saya tidak tahu kalau ternyata juga harus menemani tidur bareng," kata KO di hadapan majelis hakim.
Keterangan hampir sama dengan KO disampaikan saksi FR. Ia menjelaskan, sebenarnya dia bekerja sebagai SPG. Pekerjaannya tergantung panggilan, sehingga penghasilannya tidak menentu. "Karena itu saya mau saat ditawari Wahyu (terdakwa) gituan," ujarnya.
Kepada majelis hakim, kedua saksi kompak mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan haram untuk memberikan jasa pemuas syahwat kepada lelaki hidung belang. "Saat akan melayani tamu di hotel, kamar kami digerebek polisi," kata KO.
Kesaksian dua cewek panggilan itu tentu saja memberatkan terdakwa Sri. Ia tak bisa mengelak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, yang menyatakan bahwa terdakwa terlibat bisnis prostitusi melalui sarana online.
Diketahui, Sri Wahyuningsih berurusan dengan hukum setelah anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek salah satu kamar di sebuh hotel di kawasan Gubeng, Surabaya, pada Jumat, 19 Februari 2016.
Saat digerebek, KO dan FR dalam kondisi bugil bersama seorang pria di dalam kamar hotel. Dari pengakuan keduanyalah terdakwa Sri kemudian ditangkap dan diadili. Terdakwa dijerat dengan Pasak 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (ase)