Terduga Teroris Surabaya Dapat Doktrin Radikal di Lapas
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengungkapkan dua dari tiga terduga teroris di Surabaya merupakan mantan narapidana, yang menghabiskan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Surabaya, Jawa Timur.
Di lapas itu, PHP dan BRN bertemu dengan Shibgoh, narapidana kasus terorisme yang terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara pada 2010 lalu. Dari Shibgoh, keduanya diduga mendapatkan doktrin paham radikal.
"Di Lapas Porong bertemu dengan narapida pelaku teror dan terjadi penyebaran paham radikalisme. Sedangkan keduanya terpengaruh juga dengan kelompok ISIS yang disebarluaskan melalui media sosial," tuturnya.
Untuk mencegah penyebaran paham radikal di lapas, Boy berharap, agar semua terpidana kasus terorisme bisa dipisahkan dari narapidana umum lain, dan tidak dicampur menjadi satu.
"Mudah-mudahan kedepan bisa punya lapas khusus enggak dicampur sama kejahatan lainnya. Langkah ini terus dikembangkan," katanya.