Gelombang Pasang Rusak Warung, Pemilik Tak Dapat Ganti Rugi
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id – Ratusan bangunan di sepanjang pantai selatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hancur tersapu gelombang pasang laut. Menanggapi masalah ini, Pemerintah kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sepadan pantai.
"Selain melanggar undang-undang, membangun lapak atau gazebo di sepadan pantai akan berbahaya jika gelombang pasang menerjang," kata Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi, Kamis, 9 Juni 2016.
Menurutnya, Pemda Gunungkidul tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang, kepada korban yang mengalami kerugian akibat gelombang tinggi itu. Sebab, mereka melanggar aturan. Namun, Pemkab tetap memberikan bantuan untuk mengevakuasi warga melalui Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD), tim SAR, Tagana, TNI dan Polri.
"Kami tidak berani memberikan kompensasi karena bangunan di sini menyalahi aturan," katanya.
Immawan berjanji, setelah para pedagang dipindahkan lokasi, Pemkab akan menanam pandan laut untuk mencegah abrasi. Menurutnya, keberhasilan pariwisata di pantai memiliki dua kunci utama, yaitu keselamatan dan pemeliharaan lingkungan.
"Nanti akan ada penananman pohon pandan di sepanjang pantai," ungkapnya.
Pada kesempatan berbeda, Camat Tanjungsari, Witanto mengaku sudah memberikan teguran pada masyarakat yang membangun warung dan gazebo di dekat bibir pantai karena akan merusak keindahan alam dan juga lingkungan.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan, namun tidak banyak mendapat respon, sehingga dari hari ke hari banyak bangunan liar di kawasan pinggir pantai,” jelasnya.
Witanto pun mengungkapkan kerugian yang harus dialami warga, terjadi karena kesalahan mereka sendiri, sehingga tanggung jawabnya bukan pada pemerintah. “Sebab bangunan yang jauh dari pantai dan dibangun sesuai ketentuan, tetap aman,” ujarnya.