Dugaan Diperas Ormas, Kemenag: GBKP Bandung Timur Punya IMB
- Antara/ Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada ormas yang diduga memeras gereja di sekitar kota Bandung, Jawa Barat menggunakan dalih bangunan tempat ibadah itu tak memiliki izin.
Menanggapi informasi itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen langsung melakukan klarifikasi terhadap gereja yang diduga telah diperas karena tak memiliki izin mendirikan tempat ibadah.
"Kami sudah ke GBKP Bandung Timur, ketua pembangunan gereja GBKP sudah mendapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," jelas Dirjen Bimas Kristen, Oditha R. Hutabarat pada VIVA.co.id, Kamis, 9 Juni 2016.
Saat mengklarifikasi, timnya juga tak menemukan informasi mengenai dugaan pemerasan itu. "Tidak ada proses pemerasan, itu informasi yang kami dapat," ungkapnya.
Sebelumnya Walikota Bandung Ridwan Kamil juga mengungkapkan hal serupa. Dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan gereja di Pendopo Kota Bandung, Kamis, 9 Juni 2016, Kamil membantah dugaan pemerasan yang dilakukan ormas.
Menurutnya, dari penelusuran Pemerintah Kota Bandung tidak ditemukan dugaan pemerasan karena pembangunan rumah ibadah tersebut telah menempuh proses izin pendirian sesuai peraturan.
Ridwan menduga isu ini mencuat karena adanya oknum dari ormas tersebut yang mencoba mengambil keuntungan dari proses pembangunan gereja. "Hasil penelusuran adalah improvisasi oknum di lapangan dari anggota ormas. Jadi tidak benar, seolah-olah beroperasinya gereja itu harus melakukan transaksi seperti itu," katanya.