Buang Sampah Sembarangan di Manado Didenda Rp50 Juta

Sampah di Manado.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agustinus Hari.

VIVA.co.id - Mulai 8 Juni 2016, warga Kota Manado, Sulawesi Utara, tak bisa sembarangan membuang sampah. Sebabnya, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 telah mengatur jika warga membuang sampah sembarangan akan didenda Rp50 juta atau kurungan badan selama lima tahun.

Reverse Vending Machine ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik hingga 2024

"Ya, mulai kemarin sudah diberlakukan lagi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Kebersihan. Dulu sudah jalan tapi dalam tahap implementasinya yang kurang," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Manado, Julises Oehlers, Kamis, 8 Juni 2016.

Julises mengatakan instansinya saat ini terus melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali peraturan itu secara lebih efektif.

KPU Tetapkan Farhan dan Erwin jadi Wali Kota Bandung Periode 2025-2030 

"Kami sudah pasang poster imbauan di seluruh kelurahan, dan lingkungan sebelum mulai diberlakukan hari ini," ujar Julises.

Saat ini, Manado menghadapi persoalan penanganan sampah. Produksi sampah per hari mencapai 3 ribu ton, meningkat dari 2.700 ton per hari. Padahal, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak bertambah.

Tahun 1980-an Sampah di Kuta Jadi Berkah Masyarakat, Sekarang Sulit Ditanggulangi

"Produksi sampah terus meningkat, sementara daya tampung makin tidak memadai," ujar Julises.

Ia memperkirakan, Pemkot Manado setidaknya memerlukan empat hektare lahan untuk menambah daya tampung TPA. Selain itu, pihaknya juga meminta agar kerusakan kendaraan dan alat pengangkut sampah segera dibenahi.

"Kami butuh dana sebesar Rp1,5 triliun untuk pengelolaan tempat sampah. Tapi, dananya sangat kurang. Untuk perbaikan satu alat berat seperti traktor di United Tractor, kami harus mengeluarkan biaya sebesar Rp200 juta," ujar Julises.

Dengan penduduk lebih dari 400 ribu jiwa yang tersebar di 12 kecamatan, sampah menjadi persoalan di Manado. Selain itu, pemerintah juga dipusingkan ancaman banjir kiriman dari beberapa daerah di Sulawesi Utara.

Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) bersama CEO Power Pro Pte LTd Leiven Tsai menandatangani nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Tangani Sampah, NU Gandeng Power Pro Bentuk Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial

Ketua Umum NU Gus Yahya bersama CEO Power Pro Pte LTd Leiven Tsai menandatangani nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025