Penulis "Komisi Perlindungan Korupsi" Lulusan SMA

Komisi Perlindungan Korupsi yang tertulis dalam surat undangan milik Kemendagri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Twitter

VIVA.co.id – Akibat salah menuliskan kepanjangan nama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Komisi Perlindungan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri menjadi "bulan-bulanan" netizen di jejaring sosial.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Terkait itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Soedarmo mengatakan bahwa kesalahan nan memalukan itu dibuat oleh pegawai honorernya yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kebetulan pendidikannya tidak terlalu tinggi yakni SMA. Baru 3 bulan, namanya Adi Feri," kata Soedarmo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 9 Juni 2016.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Menurut Soedarmo, pegawai yang lalai tersebut sebetulnya hanya diperbantukan, untuk mempercepat pekerjaan yang ada dan bukan tugasnya sehari-hari. Alasannya, pegawai yang biasa mengurusi surat-menyurat sedang tidak di tempat.

"Surat yang dikirim itu banyak, yang mengerjakan ini pada saat itu stafnya tidak ada di tempat. Ada penambahan alamat. Karena dia di situ maka diperbantukan Kebetulan outsource dimintai bantuan ngetik alamat, bukan tugas pokoknya. Tanpa ada pengawasan, tanpa ada pengecekan," kata Soedarmo.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Akibat kelalaian tersebut, sanksi pemecatan pun tak bisa terelakkan. Sanksi pemecatan yang diberikan itu, kata Soedarmo sebagai sikap tegas Kemendagri, sekaligus sebagai contoh agar tak jadi kesalahan yang serupa.

"Karena sudah lalai, itu risiko karena sudah lakukan kesalahan perlu ada sanksi, sanksi pemecatan, kenapa? Supaya dijadikan referensi dan pengalaman bagi staf lain agar tidak kembali terulang hal seperti ini. Di atas juga kita kasih sanksi sesuai tingkatannya," tegas mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 7 Juni 2016 kemarin. Hanya saja, surat yang ditujukan kepada lembaga antirasuah tersebut salah menyebut kepanjangan dari KPK yakni "Komisi Perlindungan Korupsi".

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencopot pegawainya yang lalai tersebut secara langsung dengan tidak hormat. Itu sebagai pelajaran kepada pegawainya agar lebih teliti dan hati-hati dalam bekerja.

Politisi PDI Perjuangan itu juga akan segera melayangkan permohonan maaf resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kesalahan tersebut telah mencoreng institusi Kementeriannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya