Pelajar Tewas di DIY, Keluarga Tuduh Dianiaya Polisi

Ilustras.
Sumber :
  • Foto: Istimewa

VIVA.co.id – Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bernama Andika Dwi Asrofi meninggal dunia setelah diduga mengalami pembekuan otak akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. Pria yang baru berusia 17 tahun itu mengembuskan nafas terakhir setelah tiga hari dirawat di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta. Keluarga yang tidak terima dengan kematian mendadak yang dianggap janggal itu kemudian mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Ayah korban bernama Subandi menceritakan awal mula putranya mengalami cedera lalu dibawa ke rumah sakit. Kejadian berlangsung pada 2 Juni 2016, saat korban terlibat kecelakaan di Kadiluwih, Tempel Sleman. Andika Dwi kemudian dituduh mabuk sehingga menjadi biang kerok kecelakaan yang menimpa salah satu aparat polisi itu. Polisi berinisial BKP kata Subandi lalu memukul kepala bagian belakang korban hingga memar dan diketahui mengalami pembekuan pada bagian otak.

Keluarga korban juga mempertanyakan soal duduk perkara kejadian tersebut dan menduga penganiayaan oleh polisi adalah pemicu penyebab kematian Andika.

Pasutri yang Aniaya Anaknya di Jaktim Ditangkap, Ikat Pinggang hingga Sapu Lidi Disita

"LBH Yogyakarta akan melakukan pendampingan dan mengawal proses hukum kematian Andika dengan memberikan laporan ke Komnas HAM dan Komnas Anak serta Kompolnas," kata Emanuel Gobay dari LBH Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis 9 Juni 2016.

Namun LBH menyayangkan masih ringannya sanksi bagi pelaku penganiayaan yang biasanya dijerat dengan Pasal 352 KUHP yang mengatur sanksi penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Sering Alami Penganiayaan, Anak-Anak Cut Intan Nabila Trauma Takut Bertemu Laki-laki

"Semestinya penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

Kejadian ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi Polda DI Yogyakarta (DIY) agar mampu membina aparatnya dan tidak melakukan kekerasan.

Sementara ibu korban bernama Kus Haryanti meminta agar keadilan ditegakkan bagi sang anak. Dia berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
 

Laporan: Nuryanto/tvOne Yogyakarta

Ilustrasi penganiayaan bocah.

Pria di Surabaya Jadi Tersangka hanya Gegara Cubit Anak Hiperaktif

Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka dan terancam maksimal 3 tahun penjara gegara mencubit anaknya hingga menangis histeris. Pengakuan tersangka ke polisi itu dilaku

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024