Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat, KPK Periksa Penghubung

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Kamis, 9 Juni 2016. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Selain Hesti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari swasta dalam kasus ini. Mereka adalah Cyrilus Iryanto Kerong sebagai Direktur Utama PT Lumbung Sejahtera Lestari serta Stefanus Slamet Wibowo dari PT Kobo.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Edy diduga telah menerima suap dari Doddy untuk mengamankan perkara.

Pengacara Edy, Susilo Aribowo sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa kliennya memang mengenal Hesti. Bahkan Hesti adalah sosok yang mengenalkan Edy kepada Doddy.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Kenalnya dari Hesti," kata Susilo beberapa waktu lalu.

Usai perkenalan tersebut, Doddy meminta Edy untuk mempercepat pengurusan perkara. Edy lantas mendapat uang yang disebut Susilo merupakan uang terima kasih.

"Dia cuma kenal Hesti. Cuma itu saja. Dia dikasih duit, terus di-OTT," kata Edy.

Kendati demikian, Susilo menyebut kliennya lupa mengenai perkara yang diurusnya tersebut.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021