Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga di Kandang Babi

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA.co.id – Seorang anak berusia lima tahun asal Minahasa Selatan Sulawesi Utara mengalami pelecehan seksual yang dilakukan tetangganya sendiri. Korban kini mengalami trauma akibat perbuatan itu.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Dari pemeriksaan, kejadian yang terjadi pada 30 Mei 2016 ini terjadi sebanyak dua kali. Pertama di kamar mandi dan kedua dilakukan di kandang babi.

“Pengakuan nenek korban yang melapor tadi, terungkapnya kasus pelecehan ini berasal dari teman cucunya. Mungkin temannya menyaksikan langsung apa yang pelaku lakukan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP M Ali Tahir, Rabu 8 Juni 2016.

Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

Baca Juga:

Pelaku pelecehan seksual ini merupakan tetangga korban bernama PS. Ia memang kerap dititipkan oleh nenek korban ketika bekerja. Tidak ada kecurigaan terhadap PS. Sebab, selama ini PS terkenal aktif dalam kegiatan kerohanian di desanya. "PS sangat dipercaya keluarga korban," kata Ali.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

Sejauh ini dari pemeriksaan terhadap pelaku, tidak ada tanda-tanda pelaku mengalami kelainan jiwa. Sedangkan untuk modus, pelaku melakukan perbuatan itu dengan iming-iming sejumlah uang kepada korbannya.

"Saat ini tahapan hukumnya masih dalam penyidikan. PS bisa dikenakan hukuman 15 tahun penjara, untuk hukuman kebiri tergantung dari keputusan pengadilan," kata Ali.

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024