Ivan Haz Aniaya PRT karena Kecewa dengan Kerjanya

Ivan Haz menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, didakwa melakukan penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial T (20), yang bekerja untuknya. Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivan dengan pasal berlapis.

Ivan Haz, Anggota DPR Diduga Penganiaya Pembantu Diganti

"Perbuatan terdakwa dengan menganiaya, tidak dibenarkan menurut pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf A Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktavianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 8 Juni 2016.

JPU juga memaparkan beragam peristiwa penganiayaan dan alasan yang mendorong terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Seperti saat Topiah meminta izin untuk pulang kampung sekitar Juni 2015.

Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

"Akibat pemukulan itu, T terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Kepala bagian belakang dan punggung T mengalami memar," ujar Wahyu.

Menurut JPU, tindakan kekerasan ini sedikitnya sudah lima kali dilakukan terdakwa saat merasa tidak puas dengan kerja T. Kekerasan ini dimulai sekitar sebulan setelah T bekerja sebagai baby sitter pada Mei 2015. 

Akom: Belum Ada Pengajuan dari Fraksi Soal Ivan Haz

Tak hanya kekerasan fisik, terdakwa juga disebut melakukan kekerasan verbal. "Saat itu T tengah mengasuh anak Ivan yang menangis. Ivan memarahi T lantaran tidak bisa menghentikan tangisan anaknya. Ivan menghampiri T dan langsung memukul bagian mata serta telinga T dengan tangan kosong," ungkapnya.

Beragam kekerasan itu diterima T sampai akhir September 2015. Setelah merasa tak tahan, T akhirnya memilih melarikan diri. 

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Yohanes Priyana bertanya pada terdakwa Ivan Haz, apakah dia mengerti dengan dakwaan yang disampaikan, termasuk mengenai haknya untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan.

?"Saya sudah berdiskusi dengan kuasa hukum, kami tidak akan menyampaikan eksepsi, tapi langsung saja pembuktian substansi," ungkap Ivan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar Rabu pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Untuk sidang hari ini selesai, dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan," kata Hakim Ketua Yohanes saat menyudahi sidang.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota DPR yang juga putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dilaporkan terkait pemukulan terhadap PRT. Tak hanya itu, Ivan juga dicurigai terjerat kasus narkotika.

(ren)

Sidang putusan Ivan Haz

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016