Staf Ketua DPRD DKI Mangkir dari Panggilan KPK

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, yang bernama Max Pattiwael, serta dua staf pribadi anggota DPRD DKl Jakarta Mohammad Sangaji, yaitu Alpha dan Jahja Djokdja, hari ini mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bos Besar Penggarap Pulau G Diperiksa KPK

Ketiganya dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Mereka tidak hadir, tanpa keterangan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Rabu 8 Juni 2016.

Usut Reklamasi, KPK Akan Periksa Ahok dan Djarot

Ketiga saksi itu diduga mengetahui adanya pertemuan antara anggota DPRD dengan pengembang reklamasi, sehingga diminta menjelaskan mengenai tujuan pertemuan itu digelar. 

"Dikonfirmasi mengenai informasi yang dimiliki, terkait pertemuan-pertemuan antara DPRD DKI dengan sejumlah pengusaha properti," kata Yuyuk.

Usut Reklamasi Jakarta, KPK Bidik Korporasi

Terkait ketidakhadiran para saksi itu, Yuyuk menegaskan penyidik akan melakukan panggilan ulang terhadap mereka. Namun, dia mengaku belum mengetahui waktu pelaksanaan jadwal ulang tersebut.

Sebelumnya kasus ini terungkap, setelah KPK menangkap tangan pegawai Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.

Trinanda disangka memberikan suap kepada Sanusi sebesar miliaran Rupiah. Diduga, uang tersebut diberikan terkait Raperda tentang Reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda itu diketahui memuat aturan terkait proyek reklamasi dan pembahasannya sempat tertunda beberapa kali. Disinyalir, penundaan itu terjadi karena adanya aturan mengenai nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan bos Agung Podomoro menyuap DPRD DKI Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tidak tersangka, yaitu Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro serta Mohammad Sanusi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya