BNN dan BNPT Diminta Ikut Hemat Anggaran

Kepala BNN Budi Waseso.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas anggaran sejumlah lembaga negara di bidang hukum. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) termasuk institusi yang kena kebijakan ini.

Ekonom Sebut Anggaran Pendidikan hingga Subsidi Energi Dipangkas Demi Makan Bergizi Gratis

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, tak mempermasalahkan pemotongan anggaran itu, karena BNN belum meminta tambahan anggaran untuk tahun ini.

Dia pun mengaku akan mengoptimalkan anggaran yang masih tersedia, terutama dari penghargaan kinerja sebesar Rp90 miliar dan anggaran mendesak Rp741 miliar.

DPRD DKI Protes Penerima KJMU Dipangkas, Diduga karena Anggaran Disunat

"Tapi anggaran lalu saja yang seharusnya dana operasi selama satu tahun sudah habis dalam waktu enam bulan. Kami sebagai aparat Pemerintah juga memahami kalau diberikan anggaran segitu tentu kami usahakan optimal mungkin. Mungkin ini yang harus diperbaiki sistem penganggarannya," ujar pria yang akrab disapa Buwas ini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.

Meski harus secara optimal memanfaatkan anggaran, dia mengungkapkan dengan anggaran yang ada saat ini banyak kebutuhan BNN belum terpenuhi. Seperti unit K-9 atau anjing pelacak.

Prabowo Bakal Pangkas Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Menteri ESDM Bilang Begini

"Di bandara peralatan kita sudah enggak mampu. K-9 lebih efektif daripada X-ray. Untuk seluruh Indonesia perkiraan kebutuhan sebanyak 2000 ekor anjing K-9. Per ekor harganya Rp125 juta," kata Budi.

Kondisi berbeda diungkapkan Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Gautama Wiranegara. Menurutnya anggaran BNPT sebesar Rp712 miliar saat ini, tak cukup untuk pemberantasan terorisme. Apalagi jika kemudian dipotong.

Padahal, sebelumnya, BNPT pun telah meminta tambahan anggaran sebesar Rp224 miliar. "Akan digunakan untuk peralatan komunikasi intelijen dan pengamanan serta pengamanan kawasan," kata Gautama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian dan Lembaga.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya