Suap APBD, Politikus PAN Divonis 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap. Politikus PAN itu dinilai telah terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaluddin Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.
Majelis Hakim menilai bahwa Kamaluddin telah terbukti menerima suap yang dengan maksud agar dia memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Menurut Majelis Hakim, Kamaluddin dinilai terbukti menerima suap hingga sebesar Rp1,26 miliar. Atas dasar hal tersebut, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar yang diterimanya itu.
"Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayar, maka harta kekayaan Kamaluddin dengan jumlah yang sama akan disita. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata hakim.
Perbuatan Kamaluddin menerima suap itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.