'Jahitan Baju' Kode Suap Damayanti Wisnu Putranti
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Kolega Damayanti Wisnu Putranti yang bernama Dessy Aryati Edwin sempat menyamarkan uang suap yang diterimanya dengan menggunakan istilah 'jahitan baju'.
Istilah tersebut digunakan Dessy saat menghubungi Damayanti untuk memberitahukan telah diterimanya suap untuk Budi Supriyanto, yang berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang sebesar SGD404,000 itu diterima oleh Dessy dari Abdul Khoir di foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta pada 7 Januari 2016.
"Dessy melaporkan kepada terdakwa bahwa uang fee dari Abdul Khoir telah diterima dengan mengatakan 'tadi sudah ketemu, bajunya udah pada bisa diambil jahitannya', yang dijawab oleh terdakwa 'oh ya ya ya. Paham," kata Jaksa Ronald F. Worotikan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Juni 2016.
Kolega Damayanti lainnya, Julia Prasetyarini kemudian membagi uang tersebut yakni sebesar SGD305,000 untuk Budi. Sementara sisanya yakni SGD99,000 dibagi 3 kepada Damayanti, Dessy dan Julia.
Uang sebesar SGD305,000 dimasukan ke dalam kantong plastik warna hijau bertuliskan 'century' dan diberikan kepada Budi Supriyanto di restoran Soto Kudus Blok M Jalan Tebet Raya Nomor 10A, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2016.
Pada 13 Januari 2016, Julia menyerahkan uang masing-masing sebesar SGD33,000 kepada Damayanti dan Dessy. Namun usai penyerahan uang itu, Damayanti, Julia, Dessy dan Abdul Khoir kemudian ditangkap petugas KPK.
Diketahui, uang suap yang diberikan tersebut merupakan bagian dari fee dari Abdul Khoir untuk anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto. Suap diberikan lantaran Budi setuju memberikan dana aspirasinya untuk program pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR yang kemudian program tersebut digarap oleh perusahaan Abdul Khoir.
Pemberian fee dari Abdul Khoir kepada Budi itu diurus oleh Damayanti, Julia dan Dessy atas instruksi dari Budi.