Polisi Gelar Perkara Kasus Mutilasi Anggota DPRD
- VIVA.co.id/ Aji YK
VIVA.co.id – Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan gelar perkara bersama atas kasus tewasnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M.Pansor dengan cara dimutilasi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, dari gelar perkara yang dilakukan sudah ada 10 orang saksi diperiksa.
“Sekarang masih kami selidiki untuk kasus ini. Ada 10 orang saksi telah diperiksa. Dari gelar perkara kami sinkronkan beberapa alat bukti yang ditemukan," kata Djarod di Palembang, Sumsel, Rabu, 8 Juni 2016.
Dalam kasus ini tim dari Mabes Polri juga dilibatkan untuk mencari pelaku dan motif pembunuhan sadis tersebut.
“Tim tetap bekerja 1 kali 24 jam, mudah-mudahan dalam waktu dekat tersangka dapat kami tangkap,” ujarnya.
Sementara kendaraan mobil milik korban yang hilang sebelum dia ditemukan tewas, juga masih dalam penyelidikan petugas.
“Mobilnya belum ketemu, untuk lokasi pembunuhan masih kami cari, apakah di Lampung atau Sumsel, yang jelas potongan tubuhnya ditemukan di Sumsel," katanya.
Sebelumnya, potongan tubuh ditemukan di aliran sungai Kabupaten OKU Timur, Sumsel berupa kepala, kedua kaki dan tangan korban.
Seluruh potongan tubuh tersebut langsung dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Saat itu terungkap dari hasil tes DNA bahwa korban mutilasi adalah Anggota DPRD Bandar Lampung, M.Pansor.
(mus)