Damayanti Didakwa Terima Miliaran Rupiah
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR periode tahun 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti didakwa telah menerima suap miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Suap tersebut diberikan agar Damayanti mengucurkan dana aspirasinya sebagai anggota DPR untuk pembangunan infrastuktur di Maluku. Selain itu, suap diberikan agar Damayanti membujuk koleganya di Komisi V DPR, Budi Supriyanto untuk melakukan hal yang sama.
Uang suap sejumlah 712 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika itu diterima Damayanti bersama-sama dengan Budi Supriyanto, Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang oleh Abdul Khoir tersebut untuk menggerakkan terdakwa agar mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional lX (BPJN lX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR supaya masuk R-APBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," papar Jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 7 Juni 2016.
Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rangkaian Peristiwa
Penuntut Umum pada KPK menuturkan perkara ini dimulai saat Damayanti bersama-sama Pimpinan Komisi V DPR yakni Fary Djemi Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia dan Mohammad Toha melakukan kunjungan kerja di Maluku pada bulan Agustus 2015.
Pada kunjungan itu, rombongan bertemu Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary yang kemudian mempresentasikan sejumlah program yang diusulkan pihaknya kedalam APBN tahun anggaran 2016 melalui Kementerian PUPR.
Sekitar bulan September 2015, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V dengan Kementerian PUPR di Hotel Le Meridien, Amran sempat melobi Damayanti agar mau mengalokasikan dana aspirasinya pada salah satu program BPJN IX di Maluku.
Pertemuan kembali digelar pada bulan Oktober 2015 di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dihadiri oleh Amran, Damayanti, Dessy, Julia, Budi Supriyanto serta dua orang anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois.
Ketika itu, Amran menyebut ada fee sebesar 6 persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Komisi V DPR. Fee tersebut akan disiapkan oleh masing-masing rekanan yang menggarap proyek.
Atas hal tersebut, Damayanti, Budi, Fathan dan Alamuddin menyatakan kesiapannya menjadikan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan 'program aspirasi'. Namun, 'program aspirasi' dari Fathan dan Alamuddin tidak masuk dalam daftar program yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.
Pertemuan kembali digelar antara Damayanti, Dessy dan Julia dengan Abdul Khoir. Pertemuan itu membahas program aspirasi Damayanti yakni pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar dan program aspirasi Budi yakni rekontruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar yang akan dikerjakan Abdul Khoir.
Abdul Khoir lantas menyetujui fee sebesar 8 persen untuk Damayanti, Julia dan Dessy dari nilai program aspirasi Damayanti. Fee sebesar 8 persen itu direalisasikan dengan pemberian uang sebesar 328 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir elalui Erwantoro kepada Damayanti, Dessy dan Julia pada 25 November 2015.
Selain itu, Abdul Khoir juga sempat memberikan uang Rp1 miliar atas permintaan Damayanti untuk keperluan pilkada di Jawa Tengah. Uang itu lantas diberikan pada calon wali kota Semarang, Hendrar Prihadi sebesar Rp300 juta dan kepada calon bupati dan calon wakil bupati Kendal, Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi masing-masing sebesar Rp150 juta. Sementara sisanya, dibagi-bagi antara Damayanti, Julia dan Dessy.
Terkait fee untuk Budi, Abdul Khoir memberikannya melalui Damayanti. Fee sebesar 404 ribu dolar Singapura itu diberikan pada 7 Januari 2016 dari Abdul Khoir kepada Julia. Uang sebesar 305 ribu dolar Singapura diserahkan pada Budi, sedangkan sisanya dibagi-bagi kepada Damayanti, Julia dan Dessy sebagai imbal dari pengurusan fee. Namun usai penyerahan uang tersebut, Damayanti, Julia, Dessy serta Abdul Khoir ditangkap petugas KPK.