Risma: Bupati dan Wali Kota Masih Mampu Urus Pendidikan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau sering disapa Risma hadir sebagai saksi pada sidang uji materi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan. Risma berharap Majelis Hakim mengabulkan uji materi tersebut.
"Ya harapan saya pengelolaan SMA, dan SMK tetap di Surabaya, sehingga kita bisa menangani anak-anak secara komprehensif," kata Risma di Gedung MK, Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.
Menrurutnya, kepala daerah tingkat kota dan kabupaten lebih memahami kebutuhan pendidikan warganya, dari pada pemerintah provinsi dan pusat. Atas dasar itu masalah pendidikan harus diserahkan pada wali kota dan bupati dan bukan kepada gubernur.
"Mampu, enggak mampu itu harus diberikan kepercayaan bagi daerah, bupati, wali kota harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota kabupaten mereka," kata Risma.
Menurut politisi PDIP ini, tidak ada alasan wali kota atau bupati tidak mengelola dan memenuhi hak warganya untuk memperoleh pendidikan, sehingga menyerahkan pada pemerintah provinsi.
"Mereka mampu (wali kota dan bupati). Ini kan cuma mau atau tidak, wong aku juga nggak pinter-pinter amat kok," ucapnya.
Perkara uji materi di MK ini bermula dari empat orang wali murid yang tidak sepakat dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota Blitar dan Surabaya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang pendidikan yang mengacu pada UU No 23 Tahun 2014.
Keempat wali murid, melalui kuasa hukumnya, Edward Dewaruci mengatakan pengalihan tersebut dirasa akan sangat mengurangi fasilitas yang sebelumnya selama ini dipegang pemerintah kota/kabupaten.
Begitu juga dengan anggaran dari pemerintah provinsi Jawa Timur yang dirasa sangat kurang dibanding dengan pemerintah kota Surabaya. Gugatan tersebut akhirnya berperkara di MK dengan Nomor 31/PUU-XIV/2016.