Risma Bersaksi di Mahkamah Konsitusi
- PTRI New York
VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau sering disapa Risma datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 8 Juli 2016. Dia memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya hadir sebagai saksi ini sidang untuk pemerintah daerah," kata Risma di gedung MK, Rabu 8 Juni 2016.
Ketentuan yang diuji adalah Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan.
"Saya terus terang pertama pendidikan itu institusi formal. Meskipun orang miskin itu berhak sekolah. Karena Surabaya itu sekolah sudah gratis," ujarnya.
Diminta memprediksi hasil akhir persidangan, Risma enggan berspekulasi. "Saya kan tidak bisa ngomong. Itu tergantung nanti persidangan," ucapnya.
Sidang ini merupakan sidang keenam kalinya terkait gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya terkait pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam UU tersebut.
Para penggugat keberatan dengan ketentuan baru tentang pengalihan wewenang penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah provinsi. Sebab, selama ini urusan pendidikan yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya mereka anggap sangat baik, di antaranya, ada jaminan Pemkot Surabaya menyediakan dana guna menuntaskan wajib belajar 12 tahun. Bila urusan itu dialihkan menjadi kewenangan provinsi mereka bakal dirugikan bila standarnya turun.