YLKI: Ada Ratusan SPBU Lakukan Kecurangan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai praktik curang dengan mengurangi takaran pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi di Rempoa, Ciputat, sesungguhnya bukan hal yang baru. Praktik nakal itu sudah berlangsung lama dan jelas-jelas merugikan konsumen.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan sejak Februari 2016, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen bahwa berdasarkan pantauan BPH Migas, diperkirakan ada 100 lebih SPBU, khususnya di wilayah Sumatera, yang melakukan berbagai kecurangan.
Informasi ini bahkan pernah disampaikan ke PT. Pertamina (Persero) pada bulan Maret yang lalu agar dilakukan uji petik bersama Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan.
"Namun sayang, info itu tidak pernah ditindak lanjuti," ujar Tulus, Rabu, 8 Juni 2016.
Belajar dari pengalaman tersebut, YLKI meminta agar PT. Pertamina (Persero) segera melakukan pengawasan lapangan yang lebih ketat, dengan melakukan uji petik serta mendengarkan keluhan dari berbagai pihak yang menengarai adanya kecurangan di SPBU tertentu.
"PT Pertamina harus memberi sanksi tegas pada mitranya yang curang tersebut, untuk diputus kontrak kemitraannya dan dimasukkan ke daftar black list," ujar Tulus.
Selain itu, pihak kepolisian juga diminta konsisten melakukan penegakan hukum kepada pelakunya, sampai ke meja hijau. Sebab, selama ini kasus kecurangan SPBU hanya berhenti pada penggerebekan saja, tidak pernah sampai ke proses pengadilan.
Namun demikian, Tulus meminta bukan hanya pada pelaku lapangan saja yang diproses secara hukum, tetapi pemilik SPBU, atau minimal pimpinan SPBU.
"Karena pelaku di lapangan tidak akan mungkin bertindak sendirian tanpa instruksi dari atasan bahkan pemiliknya," kata Tulus.
Sebelumnya diketahui, Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menindak SPBU nakal di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
SPBU dengan nomor 34-12305 diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengurangi jumlah takaran, atau isi BBM dari mesin dispenser bahan bakar minyak (BBM). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni dua orang pengawas dan tiga orang pengelola.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit alat, atau mesin digital regulator stabiliser merek BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat, atau komponen tambahan merk OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit struk pembelian BBM dari SPBU.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda Rp2 miliar. (ase)