Lagu Dicuri, Ian Kasela Siap Hadiri Sidang

Vokalis Band Radja Ian Kasela
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Vokalis band Radja, Ian Kasela, mengaku siap menghadiri persidangan untuk bersaksi pada sidang dua bos karaoke yang dilaporkannya ke polisi. Ian mengaku berkepentingan dalam perkara ini, karena merasa lagu Radja 'dicuri' terdakwa.

Manajemen Band Soegi Bornean Klarifikasi Pembagian Royalti Transparan, Fanny Soegi: Kalian Percaya?

Sebelumnya, Ian mangkir dalam dua kali panggilan sidang untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam posisinya sebagai korban, atau pelapor. Tim pengacara terdakwa Santoso Setyadi, bos Happy Puppy dan Achmad Budi Siswanto, bos NAV, pun ngotot meminta jaksa menghadirkan Ian.

"Tidak usah pihak terdakwa yang minta, kami pasti hadir (di persidangan)," kata Ian kepada VIVA.co.id, Selasa malam, 7 Juni 2016.

Ngaku Tak Takut Ancaman, Fanny Soegi Bongkar Borok Band Soegi Bornean

Ian menjelaskan, ia dan awak Radja memperkarakan Happy Puppy dan NAV bukan semata soal royalti. Yang paling penting, kata dia, ialah soal pencurian hak cipta. "Dari awal, kami tidak bahas soal royalti, karena nantinya takut lari ke perdata. Ini izin, atau pencurian," ujarnya.

Ian memaparkan, inti dari laporannya ialah terkait mechanical right. Soal lagu-lagu baru Radja yang dimasukkan ke server komputer di outlet karaoke yang dikelola terdakwa, tanpa meminta izin dulu ke pemilik lagu. "Jadi, tidak ada hubungannya dengan YKCI. Ini bukan soal royalti," katanya.

Keren! 2/3 Royalti Musisi Indonesia Berasal dari Pendengar di Luar Negeri

Sebelumnya, pihak terdakwa menyampaikan bahwa soal pemutaran lagu di rumah karaoke hanya berurusan dengan lembaga resmi yang mendistribusikan lagu, bukan dengan penyanyi maupun grup musik langsung. Dalam perkara ini, terdakwa memperoleh lagu, sekaligus membayar royaltinya langsung ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

Untuk diingat, perkara ini bermula, ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil. (asp)

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa regulasi mengenai royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memadai dan bersifat mengikat.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024