Kejagung Kaji Putusan Terkait Novel Baswedan
- ANTARA FOTO/Putra/YM
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung masih mengkaji putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang membatalkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Masih dikaji. Kan, kita mengkaji isi putusan itu, hakim mengatakan apa, suruh limpah, lah itu dominan bagaimana? Mereka kan, cukup mengatakan sah, atau tidak. Karena itu perlu pendalaman," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya, Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.
Racmad enggan menyimpulkan lebih dini apakah akan mengajukan peninjauan kembali, atau tidak terkait perkara Novel Baswedan tersebut.
"Jangan kita bilang kemungkinan, saya belum bisa bicara kemungkinan. Yang jelas bahwa sedang dalam pengkajian kita. Soal PK (peninjauan kembali), atau enggak kita lihat nantilah. Yang jelas, dari sisi Kejagung sedang pelajari itu," tuturnya.
Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Novel Baswedan dengan nomor surat B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Made Sudarmawan.
"Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Agung, perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti," kata Noor Rachmad.