Polri Usulkan Masa Pensiun 60 Tahun
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016. Untuk mengantisipasi ini, wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin Haiti sebagai kapolri terus bergulir.
Markas Besar Polisi pun mengajukan usulan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar masa pensiun anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, masa pensiun anggota Polri diatur mencapai 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun jika memiliki keahlian.
"Jadi, saat ini masih dibahas lebih lanjut. Apalagi sekarang sedang diupayakan bahwa masa dinas itu bisa mencapai 60 tahun untuk Polri aktif," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2016.
Menurut Boy, usulan ini sudah ditindaklanjuti dengan pembahasan untuk merevisi undang-undang itu, sehingga pasal tersebut bisa diubah sesuai usulan Polri.
"Sudah, sudah berjalan. Hanya tentu itu kan masalah waktu karena masih banyak yang dibahas. Masih bahas KUHAP-KUHP, itu kan masuk juga yang perlu dibahas," katanya.