Ibu Gadis Korban Kekerasan Tak Kuat Lihat Barang Bukti

RAL (16), pembunuh Eno Farihah (18), dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Barang bukti pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap EP (18 tahun) berupa cangkul dibawa ke dalam persidangan dengan terdakwa RA (16) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa, 7 Juni 2016.

Melihat barang bukti tersebut, ibu korban, M, tak kuasa menahan tangis hingga memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.

"Dia nggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi, cuma bapak korban yang ada di dalam ruangan sidang," kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Mafruhah, yang turut hadir mendampingi keluarga korban dalam sidang tersebut.

Menurut dia, seluruh keluarga korban datang dari Serang untuk menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orang tua korban juga dimintai keterangannya sebagai saksi.

Pihak keluarga berharap agar ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa EP secara sadis yang merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara ini.

"Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena tindakannya sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," tutur Mafruhah.

Terdakwa selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) anak Tangerang.

Sebelumnya, RA sempat menjadi sasaran amukan keluarga korban usai menjalani sidang tertutup. Peristiwa itu terjadi saat terdakwa akan dibawa dari ruang tahanan PN Tangerang ke mobil tahanan. Pelaku yang dikawal ketat aparat kepolisian langsung diserbu keluarga korban yang terbawa emosi.

Pembunuh Eno Sebut Nama Dimas, Ini Kata Polisi

Keluarga korban lalu mencaci, dan sempat memukulnya. Bahkan, saat masuk mobil tahanan, puluhan warga dari tempat tinggal EP, juga mengamuk.

Namun, mobil tahanan tersebut melaju dengan cepat meninggalkan PN Tangerang, sehingga tidak sempat jadi sasaran amukan warga.

Polisi Ungkap Bukti Tersangka Pembunuh 'Gadis Dicangkul'
Pembunuh gadis cangkul

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Masing-masing menyiapkan pembelaan pribadi dan melalui pengacara.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2017