Mantan Ketua DPRD Riau Ditahan KPK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Johar Firdaus, Selasa 7 Juni 2016. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
Menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18.30 WIB, Johar terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun, Johar enggan berkomentar mengenai penahanannya tersebut.
Penahanan terhadap Johar itu dilakukan selang beberapa saat setelah penyidik menahan Bupati Rokan Hulu, Suparman, terkait kasus yang sama. Keduanya akan ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Guntur.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan penahanan terhadap keduanya. Mereka ditahan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menduga kedua tersangka ini telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.
Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.