Empat Anggota Polri Dipastikan Mangkir dari Panggilan KPK

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 7 Juni 2016, memanggil empat anggota Polri, yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, dan Ipda Andi Yulianto.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Mereka dipanggil menjadi saksi untuk perbuatan tersangka Doddy Aryanto Supeno, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, keempat anggota Polri itu dipastikan mangkir dari panggilan. Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar. 

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Boy mengatakan keempat anggota itu tidak mungkin memenuhi panggilan penyidik KPK karena sedang menjalani tugas dalam Operasi Tinombala, untuk memburu teroris Santoso alias Abu Wardah di Poso, Sulawesi Tengah.

"Dalam proses perpanjangan operasi ini terjadi rotasi petugas karena anggota Brimob yang bertugas sebelumnya diistirahatkan dulu, sehingga regu yang ada di Jakarta diberangkatkan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Meski begitu, dalam pemeriksaan selanjutnya Polri akan mengusahakan agar keempat anggota mereka datang memenuhi panggilan. "Mudah-mudahan jadwal berikutnya (pemeriksaan) bisa dipulangkan ke Jakarta," ujar Boy.

KPK sebelumnya menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Edy Nasution, sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang ratusan juta dari Doddy Aryanto Supeno, untuk mengurusi perkara.

Namun, kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan tim KPK usai proses penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2016. (ase)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021