La Nyalla Mattalitti Tidak Bebas Dikunjungi
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mattalitti masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muh. Rum mengatakan bahwa kunjungan dan izin bertamu untuk La Nyalla adalah kewenangan dari penyidik Kejaksaan sepenuhnya.
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) tergantung penyidik. Kalau penyidik mengizinkan, ya boleh. Penyidik yang menginzinkan La Nyalla Mattalitti boleh dikunjungi atau tidak," kata Muh. Rum di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2016.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu terkait perkara korupsi dana hibah pada tahun 2012.
"Besok penyidiknya datang ke sini. Nanti saya cek dulu," ujarnya.
Pria yang telah tiga kali dijadikan tersangka dan tiga kali memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Terakhir ditetapkan sebagai tersangka kembali atas dugaan korupsi dana hibah Kadin oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. [Baca: Praperadilan]
Belakangan dia juga disebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp1,3 miliar pada tahun 2011. Jumlah dana yang diduga dikorupsi dalam dana hibah Kadin Jatim adalah Rp5,3 miliar.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Maret 2016, La Nyalla sempat kabur beberapa pekan ke Malaysia dan Singapura. Namun akhirnya dia ditahan pihak otoritas Singapura dan dibawa pulang ke Indonesia untuk diproses secara hukum. (ase)
Â