Wali Kota Risma Siapkan 'Naskah Cerita' untuk Sidang MK
VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, akan bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Juni 2016. Ini terkait gugatan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya soal pasal pelimpahan kewenangan dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi.
Risma mengaku sudah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya dengan menyiapkan naskah dalam bentuk cerita yang akan dibacakan untuk kesaksian nantinya. Alasannya membuat naskah karena Risma merasa bahwa keterangan yang akan disampaikannya terlalu panjang jika dipaparkan begitu saja.
“Makanya, kalau saya sampaikan melalui bicara pasti akan lama, makanya saya buat naskah saja,” kata Risma di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa 7 Juni 2016.
Naskah itu, lanjutnya, berisi kekhawatirannya jika pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Risma menilai, selama ini anggaran untuk pendidikan di Pemprov Jatim jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan anggaran Pemerintah Kota Surabaya. Dengan demikian dikhatirkan program di Surabaya tidak bisa berjalan optimal.
“Pemprov Jatim itu hanya ada Rp400 miliar, sedangkan Kota Surabaya punya Rp600 miliar. Nah kalau itu tidak diantisipasi, maka program pendidikan gratis sampai 12 tahun di Surabaya bisa terancam,”ujar Risma.
Risma mengatakan, dia akan tetap memperjuangkan masalah itu hingga pasal dalam UU tersebut mengalami perubahan melalui uji materiil yang diajukan.
“Pokoknya saya ingin memastikan semua anak Surabaya bisa bersekolah dengan gratis sampai 12 tahun. Walaupun ada satu anak saja yang tidak sekolah, pasti akan saya urus karena itu juga seorang anak,” katanya.
(ren)