Diperiksa KPK, Bos Paramount Enterprise Tutup Muka

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Presiden Direktur PT Paramount Enterprise lnternational, Ervan Adi Nugroho, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 7 Juni 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK Periksa Presdir Paramount Enterprise International

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Ervan terlihat sudah memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB. Ervan yang memakai kemeja batik lengan panjang itu tidak berkomentar dan memilih menutupi wajahnya dengan map berwarna cokelat.

Pengusaha Didakwa Menyuap Panitera Rp150 Juta

Pemeriksaan terhadap Ervan ini diketahui sudah yang ketiga kalinya. Belum diketahui keterkaitan Ervan dalam kasus ini, namun perusahaannya tercatat menjadi salah satu tempat yang digeledah penyidik.

Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dua Kali Mangkir, Imigrasi Sebut Bos Paramount Masih di RI

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.

Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.

(ren)

Gedung KPK.

KPK Periksa Bos Besar Lippo Group sebagai Tersangka

Ini lanjutan kasus suap panitera terkait penanganan perkara Lippo.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2017