Hari Ini KPK Periksa Mantan Gubernur Bengkulu

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Juni 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Belum Punya Pengacara, KPK Batal Periksa RJ Lino

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersama dengan Junaidi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya. Mereka antara lain Hakim Tipikor Bengkulu, Siti Inshiroh, sopir Ketua PN Kepahiyang yang bernama Sugiharto serta satu orang pihak swasta bernama Ruzian Mizi.

Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga sekaligus Hakim Tipikor Pengadilan Bengkulu, Janner Purba serta Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Bengkulu, Toton dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin alias Billy.

Ketiganya disangka telah menerima suap dari mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Pegawai KPK Bekerja dari Rumah, Kecuali Bidang Penindakan

Suap diduga diberikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu pada tahun 2011. Majelis yang menangani perkara tersebut diketahui adalah Janner, Toton dan Siti Inshiroh. Sementara yang menjadi terdakwa dalam perkara itu adalah Edi dan Syafri.

Edi dan Syafri diduga telah memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada kedua hakim tersebut. Diduga pula telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp500 juta pada 17 Mei 2016 agar bisa memengaruhi putusan perkara korupsi. Terkait kasus dugaan korupsi di RSUD M. Yunus, Junaidi Hamsyah juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan suap kepada hakim Tipikor Bengkulu termasuk dugaan keterlibatan Junaidi maupun Siti Inshiroh.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK Panggil Orang Meninggal Jalani Pemeriksaan

KPK memanggil mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Muhammad Hendri menjalani pemeriksaan.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2021