Bupati Rokan Hulu Kembali Diperiksa KPK

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman, Selasa, 7 Juni 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

Pakar: Bupati Rokan Hulu Riau Seharusnya Bisa Aktif Jabat

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Suparman, penyidik hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama. Dia adalah Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.

Pemeriksaan terhadap keduanya hari ini merupakan yang kedua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. Hingga saat ini, keduanya juga belum ditahan penyidik.

Keduanya terlihat sudah memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Namun mereka tidak banyak berkomentar dan langsung masuk ke dalam lobi ruang tunggu.

KPK menduga kedua tersangka ini telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.

Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari. (ase)

KY Usut Hakim yang Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu
Bupati Rokan Hulu, Suparman.

MA Hukum Bupati Rokan Hulu 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Suparman divonis bebas

img_title
VIVA.co.id
11 November 2017