Kasus Suap Reklamasi, KPK Periksa 4 Anggota DPRD DKI Jakarta
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini bersiap memeriksa empat orang anggota DPRD DKI Jakarta. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
Mereka yang diperiksa KPK hari ini adalah Muhammad Ongen Sangaji dari Fraksi Nasdem, Yuke Yurike dari Fraksi PDIP, Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB, serta Bestari Barus dari Fraksi Nasdem.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohammad Sanusi)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro, serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi senilai miliaran rupiah. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, yang tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali-kali tertunda. Disinyalir, pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada DPRD DKI Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
(ren)