Usut Kasus Dugaan Suap, KPK Akan Periksa Empat Anggota Polri

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id –  Empat anggota Kepolisian yakni Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugrono dan lpda Andi Yulianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa, 7 Juni 2016. Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para Pembantu Pelarian Nurhadi Mulai Dibidik KPK

Penyidik KPK sempat memanggil keempatnya untuk diperiksa beberapa waktu lalu. Namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha berharap, mereka dapat memenuhi panggilan penyidik kali ini. Menurut Priharsa, permintaan pemeriksaan terhadap Keempatnya ini, juga telah disampaikan melalui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

KPK Periksa Kakak Buronan Penyuap Nurhadi

"Ini merupakan panggilan kedua, dan permintaan disampaikan melalui Kapolri. KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," kata Priharsa.

Para anggota polisi yang merupakan pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi itu akan dikonfirmasi sejumlah hal oleh penyidik. Keempatnya diduga mengetahui mengenai aktivitas yang dilakukan oleh Doddy Aryanto Supeno, pihak yang diduga pemberi suap dalam kasus ini. "Penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan DAS," ujarnya menambahkan.

Namun Priharsa enggan menjelaskan lebih detail mengenai materi pemeriksaan penyidik kepada para saksi tersebut. Termasuk kemungkinan apakah para polisi itu diduga mengetahui mengenai adanya dugaan aliran uang kepada Nurhadi terkait kasus ini.

Sebelumnya, penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang diduga turut menerima suap dari Doddy. Pasalnya, penyidik mendapatkan dugaan bahwa pemberian suap oleh Doddy dilakukan lebih dari satu kali, serta juga diduga tidak hanya diberikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Nurhadi tercatat sudah 3 kali menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus ini. Menurut pihak KPK, salah satu hal yang dikonfirmasi kepada Nurhadi adalah mengenai dokumen dan uang Rp1,7 miliar yang disita saat menggeledah rumah Nurhadi. Diduga barang-barang yang disita itu masih ada keterkaitan dengan pengurusan perkara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap. Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi. "Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.

(mus)

 

Pimpin Tangkap Buronan Nurhadi, Novel Dianggap Seperti Gus Dur
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)

KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Kebun sawit tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2020