Remisi Napi Bisa Dipantau Secara Online
- Antara/Yudi Mahatma
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), I Wayan K Dusak, membantah bila ada diskriminasi dalam pemberian remisi bagi para warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Itu kan hanya pendapat. Kalau pun menjual itu adalah oknum," kata Dusak di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Dusak menjelaskan, secara prosedur, kongkalikong dalam memberikan remisi tidak mungkin dilakukan. Sebab, ada sistem ketat yang dibangun untuk mengatur pemberian potongan masa hukuman.
Namun, Dusak mengakui, keterbatasan informasi yang dimiliki warga binaan mengenai remisi untuk mereka seringkali dimanfaatkan oknum petugas lapas. "Sebenarnya si A dapat, namun informasinya ditahan oknum. Itu yang dipermainkan," ujar Dusak.
Untuk menghindari hal itu, Dusak menjelaskan lembaganya telah membuat sistem online. Sehingga ke depannya warga binaan yang mendapat remisi bisa melihat informasi itu secara langsung. "Kami sedang uji coba di beberapa lapas besar seperti di Jakarta dan Sumatera Utara," katanya.
Menurut Dusak, sistem yang sedang di uji coba ini masih memiliki kekurangan, sehingga terus disempurnakan. "Kendalanya banyak. Seperti jaringan, sumber daya manusia dan lainnya. Mudah-mudahan bulan Agustus nanti bisa siap semua," katanya. (ase)