Kejaksaan Selalu Batal Sita Aset Nyalla karena Praperadilan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka pencucian uang hibah, selain tersangka korupsi. Kejaksaan pun berencana menyita aset milik La Nyalla.
La Nyalla ditetapkan tersangka pencucian uang berdasarkan surat bernomor Kep-55/0.5/Fd.1/05/2016. Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Print-606/0.5/Fd.1/05/2016. Surat itu diteken Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, bersamaan penetapan La Nyalla sebagai tersangka korupsi pada 27 Mei 2016.
"Sprindiknya sudah lama, tertanggal 27 Mei 2016, cuma baru dipublikasikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin, 6 Juni 2016.
Dia menjelaskan, penyidik sedang menelusuri dan menginventarisasi aset La Nyalla yang diduga berasal dari uang hibah Kadin Jatim. Tapi penggeledahan dan penyitaan belum bisa dilakukan karena Kejaksaan belum mendapatkan surat penetapan dari pengadilan.
"Beberapa kali mengirimkan surat permohonan penggeledahan dan penyitaan ke pengadilan tapi selalu dipra (praperadilan) duluan," ujar Romy.
La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.