KPK Siap Bantu Kejaksaan Usut Kasus La Nyalla
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk membantu pihak Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Jawa Timur. Kasus tersebut telah menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengaku belum ada pembicaraan resmi terkait peluang melakukan kerjasama itu. Namun dia menegaskan pihaknya siap membantu jika memang diperlukan.
"Belum ada pembicaraan resmi dengan KPK. Tapi kalau dimintai bantuan, kami selalu siap membantu penegak hukum lain," ujar Syarif dalam pesan singkat saat dihubungi, Senin, 6 Juni 2016.
Menurut Syarif, kerjasama antara kedua instansi itu terbuka kemungkinannya. KPK mempunyai fungsi koordinasi dan supervisi.
Syarif menyebut bantuan yang diberikan tergantung permintaan dari pihak Kejaksaan nantinya. "Tergantung yang meminta (bentuk bantuannya seperti apa). Wadahnya melalui koordinasi dan supervisi," ujar dia.
Diketahui, La Nyalla telah beberapa kali berhasil menggugurkan status tersangka yang disandangnya melalui mekanisme praperadilan. Penyidik Kejati Jawa Timur saat ini telah menerbitkan sprindik La Nyalla untuk keempat kalinya.
La Nyalla yang sempat melarikan diri ke Singapura saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Agung lantaran over stay. Begitu tiba di Kejaksaan, La Nyalla langsung ditahan oleh penyidik.