Perwira Polisi Kena Tipu Modus Iming-iming Motor Gede
- Rendra/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Nasib sial menimpa Ajun Komisaris Besar Polisi Fadly Munzir Ismail, mantan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim). Ia tertipu oleh Abdul Gani Sitorus, yang menjanjikan motor gede (moge) Harley Davidson sebagai jaminan utang.
Perkara ini terungkap setelah berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan melibatkan Gani sebagai terdakwa. Kejaksaan tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang perdananya dari institusi pengadilan.
"Sudah kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan pada hari Selasa (31 Mei 2016) lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada wartawan pada Minggu, 5 Juni 2016.
Menurut berkas itu, kasus ini bermula ketika Gani menemui Fadly di kantor PJR 2 Jatim beberapa bulan lalu. Gani bermaksud meminjam uang Rp150 juta kepada Fadly. Uang itu akan dipakai Gani sebagai biaya mengurus pengeluaran impor spare part Harley Davidson di pergudangan Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepada Fadly, Gani mengutarakan bahwa nantinya ia akan memberi satu motor Harley Davison plus spare part-nya kepada mantan Kepala Satuan Polrestabes Surabaya itu. Uang yang dipinjam juga akan dikembalikan secepatnya.
Fadly mungkin percaya karena Gani menjaminkan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta. Gani menyampaikan bahwa mobil itu bersih dari masalah leasing.
Fadly pun meminjamkan uang kepada Gani. Mantan Kepala Polres Lumajang itu menyerahkan uang ke Gani secara bertahap. Pertama sebesar Rp75 juta diberikan pada 26 Desember 2014. Uang sebesar Rp75 juta lainnya diberikan melalui transfer ke rekening Gani pada 30 Desember 2014.
Menurut berkas itu, pada hari pembayaran utang yang disepakati, Gani ternyata tak datang. Komunikasi via sambungan telepon juga tak membuahkan hasil. Bahkan, Fadly berupaya menagih melalui istri Gani, tapi Fadly juga tak berhasil menarik uang yang dipinjam Gani.
Putus asa, Fadly memutuskan untuk mencairkan cek yang dijaminkan Gani. Apa lacur, cek itu tidak bisa dicairkan. Pihak bank menerangkan saldo cek dari Gani itu tidak cukup. Opsi berikutnya, menjual mobil Ford yang dijaminkan Gani.
Tapi, Fadly lagi-lagi harus gigit jari. Mobil Ford Everest tersebut ternyata sudah dijadikan jaminan Gani ke PT ACC. Akibatnya, Fadly tak bisa menjual mobil yang dijaminkan Gani itu. Merasa dikibuli, korban akhirnya melaporkan Gani ke Polda Jatim.
(ren)