Polisi Sita Puluhan Botol Miras yang Dijual Dekat Masjid

Ilustrasi/Barang bukti minuman keras oplosan di Yogyakarta beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita oleh Polsek Banguntapan Bantul, Yogyakarta milik S warga Dusun Mancasan, Desa Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Ironisnya S menjual miras tersebut tak jauh dari masjid.

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

Kapolsek Banguntapan, Kompol Suharno mengatakan, saat didatangi petugas, pemilik rumah S justru kabur dari rumah. Begitu dilakukan pengecekan barang bukti yang diamankan sebanyak 76 botol miras berbagai merk, masing-masing anggur merah sebanyak 24 botol, anggur kolesom sebanyak 12 botol, prost beer sebanyak 24 botol dan Iceland vodka sebanyak 16 botol.

"Karena pemilik rumah kabur, kita data anaknya. Barang bukti kita sita untuk kemudian kita proses," kata Suharno di Bantul, Yogyakarta, Minggu 5 Juni 2016.

Ulama Banten Datangi DPR Desak Pabrik Miras Ditutup, PKS: Sangat Beralasan, Kami akan Perjuangkan

Kapolsek menjelaskan sebelum mendatangi rumah S, pihaknya mendatangi rumah ibunya yang sudah dua kali disidangkan, karena kasus penjualan miras. Saat mendatangi rumah ibunya itu, dia pun bertemu dengan S, namun tak mendapati barang bukti. Pihaknya langsung bergeser melakukan pengecekan ke rumah S.

"Waktu kita pergi dari rumah ibunya itu dan kita ajak cek ke rumah S, dia langsung pulang duluan tapi tidak sampai rumah," ungkapnya.

Usai Perkara Pungli, Petugas Rutan KPK Temukan Miras hingga HP

Dengan temuan barang bukti miras dan informasi dari masyarakat yang diterima, diduga setelah ibunya beberapa kali terjaring operasi, S menggantikan ibunya menjual belikan miras. 

"Operasi miras akan terus digencarkan meski sudah memasuki bulan puasa. Operasi tak hanya pada kasus miras, melainkan semua penyakit masyarakat termasuk prostitusi ataupun perjudian," tuturnya.

(ren)
 

Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan miras ilegal

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Kendari musnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok dan miras ilegal.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024