Polisi Tetapkan DS Tersangka Pembakar Kantor Kejati Jabar

Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dibakar orang tak dikenal
Sumber :
  • Suparman/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka pembakar Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang berada di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusril Yunus mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 12.15 WIB.

Praktik Mafia Tanah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai Rp3,2 T

"Yang membakar ruangan aula rapat R. Suprapto yang dilakukan oleh DS, dengan menyiramkan bensin," kata Yusril dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016.

Yusril menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal saat tersangka datang menggunakan angkutan umum jurusan Ledeng ke kantor Kejati Jawa Barat.

Kejati Kabulkan Permintaan Habib Bahar Jalani Masa Tahanan di Bogor

Setiba di Kejati Jabar, DS masuk gedung dan mencari Asisten Intel Kejati Jawa Barat. Sayangnya, saat itu orang yang dimaksud sedang tidak ada di lokasi.

Akhirnya, DS masuk ke dalam kantor menuju ruang rapat Suprapto, dan menyiramkan bensin yang dibawanya dalam bentuk botol minuman kemasan.

Kejati Jabar Belum Tuntas Teliti Berkas Kasus Rizieq Shihab

"Setelah pelaku menyiramkan bensin, pelaku membakar dengan menggunakan korek api, tidak lama berselang api mulai membesar dan merambat ke ruangan lain," ujarnya.

Namun, api tersebut berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.50 WIB oleh tim pemadam kebakaran. Akibat kejadian ini, tidak ada korban jiwa, sedangkan kerugian materiil belum bisa diperkirakan.

"Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas jaga Kejati dan selanjutnya diamankan ke Kantor Polsek Bandung Wetan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

(ren)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana

Banding, Kejati Jabar Konsisten Tuntut Herry Cabul Dihukum Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana memastikan upaya banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022