Polisi Razia Petasan Selama Ramadan
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id – Memasuki bulan Ramadan, kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan pembatasan peredaran petasan di pasaran. Dalam razia Cipta Kondisi yang berlangsung Sabtu malam, 4 Juni 2016, petugas menyita ribuan petasan dari para pedagang di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah untuk kemudian dimusnahkan.
Kepolisian Sampit, Kalimantan Tengah memang melarang keras penjualan kembang api dan petasan yang dianggap bisa mengganggu ketertiban pada bulan puasa. Tak hanya melakukan razia di lapak-lapak penjualan petasan dan kembang api, kepolisian juga langsung menyita petasan dari agen penjualan di Sampit dalam jumlah yang cukup besar.
Sebelumnya, aparat telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan kembang api dan petasan dengan catatan bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang berisiko itu.
Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan mengatakan bahwa razia tersebut akan berlangsung secara berkala hingga akhir bulan Ramadan sebagai upaya pencegahan gangguan ketertiban. Tak hanya petasan, kepolisian juga akan merazia peredaran minuman keras (miras).
Laporan: Didi Syachwani/tvOne Kalimantan Tengah