DPR Ingatkan Kementerian ESDM soal Target Penyediaan Listrik

Ilustrasi PLTU
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu mengatakan, rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), bisa diibaratkan memaksa orang berjalan tidak dengan kaki tetapi dengan kepala. 

Proyek Listrik 15.200 MW Ditunda untuk Selamatkan Rupiah

"Yang terjadi bukan mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik, tapi malah bisa menggagalkan program," kata Adian di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 3 Juni 2016.

Adian menjelaskan, ilustrasi berjalan dengan kepala bukan dengan kaki, karena Kementerian ESDM sebenarnya berfungsi sebagai regulator. Bukan pelaksana teknis pembangunan pembangkit tenaga listrik.

Rasio Elektrifikasi RI Sudah Mencapai 92,75 Persen

Menurut Adian, setidaknya harapan Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2016 Bab 2 pasal 3 ayat 1, yang berbunyi pemerintah pusat menugaskan PT PLN untuk menyelenggarakan PIK (Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan).

Menurut politisi PDIP itu, perpres tersebut sudah secara tegas menyatakan bahwa Kementerian ESDM wajib memudahkan kerja PLN dengan melakukan pembinaan, bukan mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Bab 2 pasal 3 ayat 2 dan 3.

PLN Teken 16 Proyek Listrik Rp21 Triliun

"Berdasarkan peraturan Presiden tersebut, maka keinginan Kementerian ESDM untuk mengambil alih proses PIK tersebut jelas-jelas melawan kehendak Presiden," katanya. 

Di sisi lain, Kementerian ESDM harus mengakui bahwa mereka tidak memiliki tim teknis yang mampu membangun pembangkit listrik skala besar dan berteknologi tinggi. Keinginan mengambil alih proyek pembangunan pembangkit listrik tanpa dibarengi dengan adanya tim teknis yang berpengalaman, akan sangat membahayakan program pembangunan pembangkit listrik yang diinginkan oleh Presiden Jokowi.

"Untuk itu, baiknya PLN dan Kementerian ESDM tidak lagi saling berebut, tetapi bekerja sama sesuai apa yang diharapkan Presiden, sehingga target 35.000 megawatt tersebut dapat selesai dalam tiga tahun ke depan," katanya. 

Kementerian ESDM mencatat perusahaan tambang dalam MOMI (FOTO: Warta Ekonomi)

Perusahaan Tak Terdaftar dalam MOMI KESDM, Ini Alasannya

PT BPS di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, izinnya dicabut.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2019