Sekretaris MA Nurhadi Jalani Pemeriksaan 9 Jam di KPK
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama 9 jam, Jumat 3 Juni 2016.
Ini kali ketiga Nurhadi menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan kali ini, Nurhadi terlihat menyelesaikannya pada sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Nurhadi hanya menyebut bahwa dia hanya diklarifikasi mengenai beberapa hal.
Kendati demikian, Nurhadi tidak mengungkapkan mengenai materi pemeriksaannya. Termasuk mengenai dugaan uang dan dokumen yang sempat disita penyidik di kediamannya.
Nurhadi yang dikawal ketat sejumlah orang itu enggan menjawab pertanyaan para wartawan, dan memilih merangsek masuk ke mobil yang telah menunggunya.
Disinggung mengenai keberadaan sopirnya yang bernama Royani, Nurhadi mengaku tidak mengetahuinya. Royani disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam mengungkap keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu," kata Nurhadi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menduga adanya pihak lain yang turut menerima suap dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai pihak yang diduga penerima suap dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, diduga menjadi pihak yang mengetahui mengenai dugaan suap tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurhadi untuk menggali keterangannya.
Selain itu, Nurhadi diperkirakan dikonfirmasi sejumlah hal lain dalam pemeriksaannya hari ini. Termasuk di antaranya terkait dokumen serta uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita penyidik usai menggeledah rumahnya. Diduga, uang tersebut masih ada keterkaitan dengan pengurusan suatu perkara.
Sebelumnya, Nurhadi pernah membantah tudingan bahwa dia terlibat dalam kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution itu. Termasuk dugaan bahwa dia pernah menghubungi Edy untuk mempercepat proses permohonan peninjauan kembali (PK) suatu perkara.
Selain itu, Nurhadi membantah telah menyembunyikan sopirnya yang bernama Royani. Royani dianggap sebagai saksi yang cukup penting karena diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.
Namun, keberadaan Royani hingga saat ini masih belum diketahui. Dia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.