Walhi: Rancangan Revisi KUHP Remehkan Kejahatan Lingkungan
- AP Photos/Dimitri Messinis
VIVA.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengkritik rancangan revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan itu diduga justru melemahkan praktik penegakan hukum atas korporasi perusak lingkungan hidup.
"UU Lingkungan Hidup semangatnya buat jerat korporasi. Tapi dalam buku 1 Pasal 49 RKUHP jadi tak bisa menjerat korporasi," kata Manajer Advokasi Walhi Nasional, Muhnur Satyahaprabu, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat 3 Juni 2016.
Dalam rancangan itu, kata Muhnur, tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dirancang hanya bisa menjerat pejabat fungsional, seperti direksi atau komisaris. Padahal, seharusnya juga dikenakan pada setingkat manajer dan pelaksana lapangan.
Baca Juga:
"Ketentuan ini justru akan sangat membatasi lingkup pertanggungjawaban korporasi. Padahal kejahatan lingkungan kerap dilakukan korporasi, sehingga ini menjadi salah satu kekeliruan penyusun KUHP," kata Muhnur.
Seharusnya, lanjut Nuhnur, revisi KUHP tidak perlu mengatur soal penindakan pidana kasus lingkungan hidup. Sebab karakter KUHP berbeda dengan undang-undang lingkungan hidup. Jika pun dipaksakan, akan sulit untuk diterapkan di lapangan.
"Tindak pidana terkait lingkungan hidup tidak bisa berdiri sendiri karena menyangkut persoalan perkebunan, pertambangan, kelautan," kata Muhnur.
DPR baru-baru ini memang sedang melakukan proses revisi terhadap RKUHP. Rancangannya, seluruh soal pidana akan dimasukkan dalam RKUHP. Sehingga semua pasal pidana di UU yang lain akan menyesuaikan.
(ren)