KPK Usut Penerima Suap Lain di Kasus PN Jakpus
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pihak lain yang turut menerima suap dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai pihak yang diduga penerima suap dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Penyidik masih mengusut mengenai pihak-pihak lain yang diduga turut menerima suap dari Doddy. Sebab, penyidik mendapatkan dugaan bahwa pemberian suap oleh Doddy dilakukan lebih dari satu kali, serta juga diduga tidak hanya diberikan kepada Edy Nasution.
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, diduga menjadi pihak yang mengetahui mengenai dugaan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penyidik, kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurhadi untuk menggali keterangannya.
"Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang ingin dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat 3 Juni 2016.
Selain itu, Nurhadi akan dikonfirmasi sejumlah hal lain dalam pemeriksaannya hari ini. Termasuk, di antaranya terkait dokumen serta uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita penyidik usai menggeledah rumahnya.
Diduga, uang tersebut masih ada keterkaitan dengan pengurusan suatu perkara. "(Nurhadi) juga dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," kata Priharsa.
***
Sebelumnya, Nurhadi pernah membantah tudingan bahwa dia terlibat dalam kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution itu. Termasuk, dugaan bahwa dia pernah menghubungi Edy untuk mempercepat proses permohonan PK suatu perkara.
Selain itu, Nurhadi juga membantah telah menyembunyikan supirnya yang bernama Royani. Royani dianggap sebagai saksi yang cukup penting, karena diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini. Namun, keberadaan Royani hingga saat ini masih belum diketahui. Dia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun, diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta. Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.
Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex. (asp)